- Posted by : Gus Addien
- on : April 13, 2026
Tanpa pengacara, tanpa sidang. Dua pihak bersepakat di meja makan sederhana di Jatinegara — tagihan ratusan juta selesai dalam satu sesi negosiasi.
JAKARTA TIMUR — Sebuah rumah makan di Jl. Bekasi I No.1A, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menjadi saksi bisu penyelesaian utang piutang senilai Rp850 juta pada Senin (13/4/2026) sore. Kedua pihak yang bertemu pukul 15.33 WIB itu sepakat melunasi kewajiban melalui penyerahan Token Bank — tanpa proses hukum, tanpa persidangan.
Suasana santai warung makan terbukti lebih ampuh mencairkan ketegangan dibanding ruang sidang. Negosiasi berlangsung terbuka, dan kesepakatan pun tercapai.
Mediasi informal semacam ini kian diminati karena lebih cepat, hemat biaya, dan menghindari konflik berlarut. Buktinya — cukup satu meja, dua gelas kopi, dan niat baik kedua belah pihak.
