Tim Sarabiti Wai Hali Fasilitasi Pertemuan Debitur dan Klien di Polsek, Capai Kesepakatan Cicilan Rp350 Juta
Upaya penyelesaian sengketa utang piutang senilai Rp350 juta berhasil menemukan titik terang setelah kedua belah pihak dipertemukan di lingkungan kantor Polsek setempat pada malam hari, Rabu, 22 April 2026.
Pertemuan mediasi antara pihak debitur dan klien (kreditur) digelar guna mencari solusi nilai utang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pertemuan berhasil menghasilkan kesepakatan pembayaran secara bertahap.
Pihak debitur hadir dengan didampingi oleh lawyer dari tim hukumnya. Sementara pihak klien (kreditur) mendapat pendampingan penuh dari Tim Sarabiti Wai Hali. Pertemuan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kedua belah pihak.
Pertemuan berlangsung pada malam hari, Rabu, 22 April 2026, sebagaimana terlihat dari dokumentasi foto yang menunjukkan suasana malam di luar gedung Polsek.
Lokasi pertemuan bertempat di halaman kantor Polsek terdekat yang dipilih sebagai tempat netral dan kondusif guna menjamin keamanan serta iktikad baik kedua belah pihak dalam proses mediasi.
Pertemuan ini diinisiasi sebagai tindak lanjut dari konsultasi hukum sebelumnya. Pemilihan lingkungan Polsek sebagai lokasi pertemuan dimaksudkan untuk memberikan tekanan moral sekaligus jaminan keamanan bagi kedua pihak agar penyelesaian dapat berjalan secara transparan dan beritikad baik.
Melalui proses negosiasi yang difasilitasi oleh tim hukum masing-masing pihak, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran utang secara bertahap. Pihak debitur menyatakan kesanggupan untuk melunasi kewajiban senilai Rp350 juta dengan mekanisme cicilan yang disepakati bersama. Kesepakatan ini menjadi langkah awal penyelesaian perkara di luar jalur persidangan, meski proses hukum tetap dapat dilanjutkan apabila komitmen cicilan tidak dipenuhi.
Tim Sarabiti Wai Hali menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut demi memastikan hak klien terpenuhi sepenuhnya.
