Penyelesaian Non-Litigasi Jadi Pilihan PT Sarabiti Wai Hali Tangani Kasus Invoice Macet 13 Tahun
Jakarta, 14 Juni 2026 — PT Sarabiti Wai Hali kembali mendapat kepercayaan dari klien untuk menangani kasus tagihan invoice yang telah mandek selama 13 tahun. Pertemuan perdana antara tim Sarabiti Wai Hali dan klien berlangsung di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/6/2026) siang.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keterbukaan itu, kedua belah pihak membahas secara mendalam pola penanganan kasus, skema *success fee*, serta kebutuhan operasional dalam proses penyelesaian utang. Pertemuan dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa dan kontrak kerja sebagai dasar hukum resmi keterlibatan PT Sarabiti Wai Hali dalam mengelola kasus tersebut.
Berdasarkan kronologis permasalahan yang dipaparkan klien secara rinci, tim PT Sarabiti Wai Hali meyakini bahwa kasus ini dapat diselesaikan tanpa perlu melalui jalur hukum formal. Pendekatan non-litigasi dipilih sebagai strategi utama, mengingat metode ini dinilai lebih efisien, menjaga hubungan baik antarpihak, dan berpotensi menghasilkan solusi yang diterima semua pihak secara sukarela.
PT Sarabiti Wai Hali merupakan perusahaan profesional di bidang penagihan piutang dan layanan penyelesaian sengketa non-litigasi. Kepercayaan klien yang terus mengalir menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menghadirkan solusi bisnis yang solutif, humanis, dan beretika. (red/swh/gus)
