PT. Sarabiti Wai Hali Tangani Klaim Ganti Rugi Barang Hilang Perusahaan Logistik Ekspor-Impor
Jakarta Barat, 9 September 2026 — PT. Sarabiti Wai Hali mendapatkan kepercayaan untuk menangani penyelesaian tagihan klaim salah satu klien terhadap sebuah perusahaan jasa logistik ekspor-impor. Klien PT. Sarabiti Wai Hali sebelumnya menggunakan jasa perusahaan logistik tersebut untuk mengirimkan barang sebanyak 17 koli, namun pengiriman tidak sampai secara utuh.
Berdasarkan data yang diterima, barang yang tiba di tujuan hanya sembilan koli, sementara delapan koli lainnya dinyatakan hilang. Pihak klien sebenarnya telah menempuh upaya kekeluargaan untuk mengajukan klaim asuransi atas kehilangan tersebut. Namun, perusahaan logistik hanya bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp20 juta — jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan janji dalam iklan mereka, yang menyebutkan bahwa asuransi akan diganti 100% apabila barang hilang.
Sebagai langkah awal penyelesaian, tim PT. Sarabiti Wai Hali melakukan kunjungan langsung ke kantor perusahaan logistik tersebut, Rabu (9/9/2026) siang, di kawasan Jl. Jelambar Madya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam kunjungan ini, tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kepada pihak manajemen, dengan harapan dapat berdialog langsung bersama pimpinan perusahaan guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Perwakilan PT. Sarabiti Wai Hali, Anton Flores, menegaskan bahwa pendekatan kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini. Namun, ia juga memberi peringatan tegas.
"Apabila upaya pendekatan yang kami lakukan tetap tidak direspons dengan itikad baik untuk mengganti rugi sesuai kesepakatan, maka langkah hukum akan kami tempuh. Kami juga akan mengangkat kasus ini ke media yang lebih luas, agar tidak ada lagi korban berikutnya," tegas Anton.
PT. Sarabiti Wai Hali menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak kliennya.