Penagihan Utang Rp181 Juta: Debitur Ajukan Pembayaran Bertahap Tiga Kali
Bekasi, 30 September 2026 – PT Sarabiti Wai Hali melaporkan hasil negosiasi kepada pemberi kuasa terkait penagihan utang senilai Rp181 juta. Negosiasi yang berlangsung di kawasan Kranji, Bekasi, itu menghasilkan kesepakatan awal berupa permintaan debitur untuk melunasi kewajibannya secara bertahap sebanyak tiga kali.
Persoalan ini bermula pada 2024, ketika klien dan debitur menjalin kerja sama penjualan produk perawatan kulit (skin care). Klien telah mengirimkan barang dan barang tersebut diterima oleh debitur. Seluruh produk dilaporkan telah habis terjual, namun hasil penjualannya tidak disetorkan kepada klien.
Klien sebenarnya telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui kantor RT setempat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena debitur dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Dana yang tak kunjung dibayarkan dalam waktu lama membuat klien akhirnya memberikan kuasa kepada PT Sarabiti Wai Hali untuk menangani penagihan.
Setelah dua kali pertemuan dengan debitur, kedua pihak akhirnya menemukan jalan keluar, yakni skema pembayaran bertahap sebanyak tiga kali dari total utang Rp181 juta.
Hasil negosiasi tersebut telah dilaporkan kepada pemberi kuasa untuk mendapatkan persetujuan dan tindak lanjut.
